YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 11 Desember 2013

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

PENGERTIAN BADAN USAHA
Menurut (Dominick Salvatore,1989) Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu :
1.      Sistem keuangan\ekonomi (economic/financial system)
2.      Sistem teknik (technical system)
3.      Sistem organisasi dan personal (human/organizational system)
4.      Sistem informasi (informasi system)
Perusahaan dapar diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi maka seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model ekonomi.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Koperasi  harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Manajemen koperasi
5.      Organisasi koperasi
6.      Sistem pembagian keuntungan (SHU)

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Menurut Prof. William F. Glueck, 1984 tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Tujuan umum perusahaan bisnis yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit)

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut yaitu :
1.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
2.      Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility)
3.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour)

TEORI LABA
1.      Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
2.      Teori laba friksional (Frictional Theory of Profit)
3.      Teori lana monopoli (Monopoly Theory of Profits)
4.      Teori laba inovasi (Innovation Theory of Profit)
5.      Teori laba efisiensi manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit)
Kesimpulan dari teori lana tersebut dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.

FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA
Dari diagram status ganda anggota dibawah ini dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi.



Lapangan koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992 pasal 43 yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

PERMODALAN KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Pengertian kedua istilah tersebut yaitu :
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41 bab VII tentang perkoperasian. Bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri
2.      Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
·         Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar bersumber dari :
·         Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah pinjaman yang diperoleh dari buukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar