PENGERTIAN BADAN USAHA
Menurut (Dominick
Salvatore,1989) Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Sistem yang saling
berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu
:
1.
Sistem keuangan\ekonomi (economic/financial
system)
2.
Sistem teknik (technical system)
3.
Sistem organisasi dan personal (human/organizational
system)
4.
Sistem informasi (informasi system)
Perusahaan dapar
diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi. Demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit
ekonomi maka seluruh
aktivitasnya dianalisis dengan model ekonomi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Koperasi sebagai badan
usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi. Koperasi harus
dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Menurut Prof. William F. Glueck, 1984 tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungan.
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan.
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Tujuan umum perusahaan bisnis yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the
value of the firm)
3. Meminimumkan biaya (minimize profit)
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori
tersebut yaitu :
1. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales)
2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen (maximization of management utility)
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour)
TEORI LABA
1. Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory
of Profit)
2. Teori laba friksional (Frictional Theory of
Profit)
3. Teori lana monopoli (Monopoly Theory of
Profits)
4. Teori laba inovasi (Innovation Theory of
Profit)
5. Teori laba efisiensi manajerial (Managerial
Efficiency Theory of Profit)
Kesimpulan dari teori lana tersebut dengan konsep koperasi, maka
perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial, karena
orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan
manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA
Dari diagram status ganda anggota dibawah ini dapat dilihat bahwa
anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai
kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka
untuk mendirikan perusahaan koperasi.

Lapangan koperasi
telah ditetapkan pada UU No.25/1992 pasal 43 yaitu :
·
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
PERMODALAN KOPERASI
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Pengertian kedua istilah tersebut yaitu :
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41 bab
VII tentang perkoperasian. Bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri
2.
Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber
dari :
·
Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu.
·
Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar bersumber dari :
·
Anggota yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi lainnya atau anggotanya
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerja sama antara koperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah pinjaman yang
diperoleh dari buukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.

